Pages

Illegal Logging

Monday, October 18, 2010
-
-
-
Illegal logging atau pembalakan liar, atau penebangan liar, adalah kegiatan penebanganpengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
-
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karenaaktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercayamengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatanpenebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliranAmazonAfika TengahAsia Tenggara (terutama Indonesia), Rusiadan beberapa negara-negara Balkan.
-
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesiasejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektarsetiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksiyang tersisaPenebangan liar berkaitan dengan meningkatnyakebutuhan kayu di pasar internasionalbesarnya kapasitas terpasangindustri kayu dalam negeri, konsumsi lokallemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
-
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan diIndonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahunsebagian besardisebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar(Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liarmenunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).
-
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahunluas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besarkerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagaisumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik sertakeuntungan pribadi.
-
Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006luas hutan yangrusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, denganlaju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudahkehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akanmengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bankhutan diSulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (SumberWikipedia).
Hutan Indonesia yang hilang dari tahun 2000 – 2005. Warna hijauadalah hutan yang tersisa. Warna merah adalah penggundulan hutan.
-
-
Hutan di Kalimantan yang hilang dari tahun 1950 – 2010. Warnahjiau adalah hutan yang tersisa.
-
-
Penggundulan hutan di Papua dan Papua New Guinea di tahun 1980dan perkiraan di tahun 2020.
-
-
Negara-negara dengan tingkat penggundulan hutan terbesar.


No comments:

Post a Comment